>

Kasus Ketok Palu, Nasri Umar Cs Dituntut 4 Tahun 4 Bulan

Kasus Ketok Palu, Nasri Umar Cs Dituntut 4 Tahun 4 Bulan

Kasus Ketok Palu, Nasri Umar Cs Dituntut 4 Tahun 4 Bulan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, pada Rabu (15/11).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK terhadap enam terdakwa.

Adapun enam terdakwa ini juga merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan, bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan,  Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Muali 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK.

Diwaktu yang berbeda, Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan mengapa Abdul Salam Haji Daud dituntut berbeda dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut karena belum mengembalikan uang yang ia terima.

"Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dirinya terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan di pidana selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu keenam para terdakwa ini juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa ini mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan terhadap tuntutan.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada 29 November 2023 mendatang. (Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: