Pria Spesialis Pembobol Toko di Merangin Diringkus Polisi

Pria Spesialis Pembobol Toko di Merangin Diringkus Polisi

Pria Spesialis Pembobol Toko di Merangin Diringkus Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pria spesialis pelaku pembobol toko di Kabupaten Merangin berhasil diringkus Polsek Sungai Manau pada Selasa (14/11) kemarin sore di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Pelaku yakni berinisial HS (19) warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Kapolsek Sungai Manau, Iptu M Yusuf mengatakan, penangkapan ini bermula saat pelaku melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis (09/11) lalu sekitar pukul 21.00 WIB malam di toko sembako milik korban bernama Muhammad Nazarudin (42).

Korban yang mengetahui toko sembako miliknya dibobol pencuri langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Manau untuk ditindaklanjuti.

Dikatakan Yusuf, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

"Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ke tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya," ujarnya, Rabu (15/11).

Dikatakan Yusuf, setelah dilakukan interogasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku barang tersebut disimpan di rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 70 juta," bebernya.

Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol toko.

"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk ke dalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel CCTV.

"Untuk pelaku, dikenakan dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Ruly. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: