>

TENG! 5 Surat Suara Dalam Pemilu 2024, Berikut Jenisnya

TENG! 5 Surat Suara Dalam Pemilu 2024, Berikut Jenisnya

5 Surat Suara Dalam Pemilu 2024, Berikut Jenisnya--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hari pemungutan suara kian dekat, sudah tahu belum ada berapa jenis surat suara yang nanti di coblos saat memilih? Yup, ada 5.

Yuk kenali 5 jenis surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

Surat suara merupakan kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum. 

Dalam surat suara ini tertulis nama partai, calon presiden, kepala daerah, nama wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat 1 maupun tingkat 2.

Ada perbedaan dari surat suara tiap pilihan, itu bisa dilihat dari warna kertas yang ada pada bagian paling bawah kertas suara yang dimaksud. 

Mengapa harus pakai warna? Ya, karena warna diberikan untuk memudahkan para pemilih.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak lama. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yaitu khususnya tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Pada Selasa (14/11), Berdasarkan informasi dari laman Instagram @bawaslu_provinsi_jambi pada pemilihan suara pemilu 2024 mendatang, tepatnya pada 14 Februari 2024.

Ada 5 jenis surat suara dalam pemilu 2024

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yaitu di berikan tanda berwarna abu-abu

2. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu diberikan tanda berwarna kuning

3. Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu diberikan tanda berwarna merah

4. Surat Suara DPRD Provinsi yaitu diberikan tanda berwarna biru

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota yaitu diberikan tanda berwarna hijau (mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: