Mantan Menpora Ganteng Malaysia Dicambuk dan Dipenjara Gegara Korupsi Rp4,1 Miliar
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukuman cambuk dan penjara selama 7 tahun gegara terjerat kasus korupsi dengan total nilai sekitar Rp4,1 Miliar.
Saat jadi Menpora, Syed Saddiq memecahkan rekor sebagai Menteri termuda di Malaysia di usia 25 tahun pada tahun 2018.
Pada Kamis (9/11/2023), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Syed Saddiq telah bersalah melakukan korupsi.
Ada beberapa dakwaan yang menjerat Syed Saddiq, diantaranya dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan properti dan pencucian uang.
Atas kasus ini ia kemudiaan dijatuhi hukuman dua kali pukulan cambuk, tujuh tahun penjara, dan denda 10 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp Rp33,2 Miliar.
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela (Syed Saddiq) gagal mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid seperti dikutip Jambi Ekspres dari Channel News Asia.
Menyelewengkan Dana RM1 Juta
Syed Saddiq saat ini adalah anggota MUDA atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
Ia didakwa telah melakukan persengkokolan dengan mantan pejabat Partai Bersatu lalu melakukan aksi penyelewengan dana sebesar RM1 juta atau setara Rp.3,32 Miliar
Persengkokolan ini dilakukan Syed Saddiq pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa di Malaysia.
Ketika itu Syed Saddiq adalah ketua sayap pemuda Partai Bersatu.
Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu, Rafiq Hakim Razali, lalu menyalahgunakan uang tersebut.
Pada 6 Maret 2020, diduga uang tersebut ditransfer melalui Bank CIMB Cabang KL Sentral.
Menyelewengkan Dana RM120.000
Syed Saddiq juga didakwa telah menyelewengkan dana sebesar RM120.000 atau setara Rp.398,4 Juta.
Uang itu berasal dari rekening Maybank Islamic Armada Bumi Bersatu Enterprise.
Kemudian Syed Saddiq menyuruh asisten bendahara Bersatu Rafiq membuang uang tersebut.
Kejadian ini dilakukan Syed Saddiq sekitar tanggal 8 dan 21 April 2018.
Pencucian Uang RM100.000
Syed Saddiq juga dituduh melakukan dua kasus pencucian uang dengan transaksi masing-masing 50.000 ringgit Malaysia atau total menjadi RM.100.000 atau setara Rp333,2 Juta.
Uang itu diyakini hasil perbuatan melanggar hukum. Dimana uang ini berasal dari rekening Maybank Islami lalu dikirim ke ke rekening Amanah Saham Bumiputera milik Syed Saddiq .
Kejadian ini diperkirakan dilakukan Syed Saddiq pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018.
Reaksi Syed Saddiq Usai Didakwa Bersalah
Usai didakwa bersalah oleh hakim Malaysia, Syed Saddiq kepada media Malaysia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Saya telah membicarakan hal ini dengan pengacara saya dan kami meyakini kami memiliki peluang yang baik di sini, dan oleh karena itu, kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya," ujar Syed Saddiq.
Jadi Mentri Usia Muda
Syed Saddiq sempat menjadi buah bibir di negara Malaysia ketika tahun 2018 ia didapuk oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim menjadi Menteri pemuda dan olaharaga.
Awalnya ia adalah politisi muda dari Partai Bersatu yang merupakan partai koalisi Anwar Ibrahim bernama Koalisi Pakatan Harapan.
Kemudian tahun 2020 ia membangun partai sendiri bernama Partai MUDA.
Partai MUDA pada September lalu sempat menarik dukungan dari koalisi Pakatan Harapan pasca merasa kecewa jaksa meloloskan Wakil Perdana Menteri, Zahid Hamidi dari kasus korupsi.
Tak lama setelah itu kemudian ia mlai disibukkan oleh tuduhan korupsi hingga akhirnya didakwa bersalah dan mendapat hukuman penjara 7 tahun dan cambuk dua kali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: