Anggaran Pilkada Tanjabtim 2024 Rp 20,9 M

Anggaran Pilkada Tanjabtim 2024 Rp 20,9 M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),Romi Hariyanto menggelar pertemuan membahas anggaran Pilkada--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akhirnya menemui kata sepakat terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Soalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjabtim menyetujui anggaran tersebut sebesar Rp. 20.981.003.000.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Hodijatul Qubro mengatakan, bahwa dana hibah tersebut ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Tanjabtim dengan Ketua KPU, Jumat (3/11) kemarin.

"Alhamdulillah kita Jumat kemarin sudah melaksanakan penandatanganan NPHD untuk anggaran pelaksanaan Pilkada 2024, sekitar Rp. 20,9 Miliar," katanya.

Dijelaskannya, bahwa untuk dana hibah pelaksana Pilkada 2024 ini sudah dibahas dan terjadi perubahan angka sebanyak Empat kali. Dari Empat kali perubahan, ada sebanyak Rp 218.747.400  terjadi pengurangan.

"Meski terjadi perubahan anggaran, namun dia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan sesuai yang diinginkan dan berjalan lancar," harapnya.

Pengusulan dana hibah Pilkada tahun 2024 diusulkan oleh Komisioner periode sebelumnya sebesar Rp. 2.316.847.700, dan kemudian disetujui Rp 20.981.003.000.

Terkait apakah cukup atau tidaknya dana tersebut, itu akan dilihat dari realisasinya.

"Yang jelas pengurangan itu real karena awalnya dimasukan dana Covid-19, dan setelah itu dihapus. Jadi kita terima saja untuk perubahan angka terkahir," terangnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya akan menjalankan anggaran tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Jika kedepannya ada sisa anggaran, maka pihaknya akan mengembalikannya ke Kas Negara.

"Mudah-mudahan terealisasi dengan baik, dan jika nantinya ada sisa maka kita harus mengembalikan ke kas Negara," tukasnya. (lan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: