Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Ganjal Mesin ATM, Pelaku Sudah Beraksi 14 Kali Beraksi di Kota Jambi

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Ganjal Mesin ATM, Pelaku Sudah Beraksi 14 Kali Beraksi di Kota Jambi

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Ganjal Mesin ATM, Pelaku Sudah Beraksi 14 Kali Beraksi di Kota Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus tiga orang pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang sudah 14 kali beraksi di Kota Jambi.

Tiga pelaku yang diringkus yakni, Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

Korban yakni bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

"Para pelaku ini diringkus karena mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi ganjal mesin ATM di wilayah hukum Jambi Timur," katanya, Kamis (02/11).

Sebelum diringkus, para pelaku telah berhasil melancarkan aksinya pada korban Sudirah (43) hingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta pada 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut.

"Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain," ungkapnya.

Ditambahkan Yumika, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

"Mereka merupakan residivis, setelah menjalankan hukumannya, mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita sebanyak 14 kali. Tujuan para pelaku ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: