Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan Pengendara dan Pemboceng Kecelakaan di Indragiri Hilir

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan Pengendara dan Pemboceng Kecelakaan di Indragiri Hilir

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan Pengendara dan Pemboceng Kecelakaan di Indragiri Hilir --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan dua kendaraan antara Bus dan Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Lintas Timur Km 296 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kecelakaan tersebut menyebabkan salah pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia.

Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan meninggal dunia kepada hali waris yang berdomisili di Desa Penoban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi hari Rabu, 25/10/2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, jika musibah kecelakan lalu lintas yang dialami korban bukan di tempat domisili korban maka pelayanan penyerahan hak santunan dilakukan jemput bola oleh petugas Jasa Raharja yang berada sesuai domisili ahli waris penerima santunan”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Koordinasi Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi Laporan Polisi Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Jasa Raharja Cabang Riau ada korban kecelakaan pengendar dan pemboceng sepeda motor meninggal dunia dengan ahli waris di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal menindaklanjuti dengan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris, pelayanan tetap berjalan senhingga hak santunan tetap dapat kita serahkan secepat mungkin”.

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris sah adalah ayah korban baik pengendaran maupun pembonceng sepeda motor. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah” jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan pengendara sepeda motor an. Dompak Prankisan Munthe kepada ahli waris Bapak Biner Munthe selaku ayah korban dan santunan pengendara sepeda motor an. Arman Waruwu kepada ahli waris Bapak Yobedi Waruwu selaku ayah korban, masing-masing santunan  senilai Rp 50  sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun seluruh Masyarakat Jambi agar tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: