Waspada! Tebang 1 Pohon Warga Kota Jambi Wajib Ganti 100 Bibit Pohon Baru

Waspada! Tebang 1 Pohon Warga Kota Jambi Wajib Ganti 100 Bibit Pohon Baru

Kota Jambi terus menjaga pohon pelindung dan menanami banyak jenis tanaman yang membuat kota tetap terjaga keasriannya-Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Waspada! Bagi warga Kota Jambi yang menebang 1 pohon pelindung maka wajib mengganti 100 bibit pohon baru.

Aturan ini diberlakukan Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka menjaga lingkungan dan kesejukan Kota Jambi serta upaya menekan polusi perkotaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr. Ardi kepada Jambi Ekspres mengatakan, di Kota Jambi kini terdapat 4.300 pohon pelindung yang tersebar di beberapa wilayah dalam kota.

Sebelumnya jumlah pohon-pohon ini lebih banyak,  namun telah mengalami penebangan karena telah rusak akibat berbagai faktor.

Pemerintah kata Ardi juga rutin memangkas dahan pohon yang rusak atau menganggu sebagai bentuk pemeliharaan tanpa harus menebangnya.  

Apakah boleh menebang pohon pelindung dengan alasan tertentu? Misalnya telah sangat menganggu karena akarnya menjalar ke bangunan, atau karena sudah mengerikan dekat dengan bangunan?

Ardi menjawab, jika memang ada usulan penebangan, itu wajib dilapor dulu ke pihak DLH.

Jika setelah dicek dan diteliti, baru diputuskan bisa ditebang sesuai permintaan masyarakat, atau tidak.

“Jika memang bisa ditebang, itupun harus ada syaratnya, menebang 1 pohon pelindung maka warga wajib mengganti dengan 100 bibit pohon baru, kembali ke aturannya,” ujar Ardi.

Bibit pohon pengganti nantinya wajib ditanam dan disebar di berbagai area di dalam Kota Jambi.

Bukan sembarang bibit, bibit pohon pengganti juga harus berukuran minimal 2 meter agar cukup kuat untuk ditanam kembali di lokasi-lokasi barunya.

Jenis pohon pengganti bisa beragam, bisa pohon mahoni dan lainnya.

Bagaimana jika memenebang pohon pelindung tanpa konfirmasi pemerintah? Maka itu akan masuk dalam kategori melanggar pasal 14 perda no 36 tahun 2002 tentang penghijauan kota. Dalam pasal 15 disebutkan pelanggar atau penebang pohon tanpa pemberitahuan akan didenda.

Sebagai informasi, menjaga dan memperbanyak populasi pohon pelindung adalah langkah yang sangat penting dalam pelestarian lingkungan dan kesejahteraan kota.

pohon pelindung berperan dalam menjaga kualitas udara, memberikan naungan, dan mengurangi suhu udara di perkotaan.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Kota Jambi berupaya mempertahankan keasrian lingkungan dan kualitas udaranya, tambah Ardi lagi. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: