Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada Ahli Waris
Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada Ahli Waris --
JAMBI, JAMBIEKPSRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada ahliw waris. Santunan meninggal dunia an. Dimas Prayogi diterima ibu korban selaku ahli waris yang berdomisili di Danau Teluk Kota Jambi.
Korban mengalami kecelakaakn lalu lintas saat berboncengan sepeda motor tabrakan lawan motor lainnya di Jalan H Nurijah Arifin Manaf Dekat Pos Kamling RT 06 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
“Jasa Raharja Cabang Jambi melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan kepada ahli waris yang sah. Pelayanan pembayaran santunan kasus kecelakaan diselesaikan kepada pihak korban yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami saat ini berkolaborasi dengan pihak Kepolisian untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas diberlakukan edukasi kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas sehingga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak diberikan hak santunan,” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya Rabu, 18/10/2023.
Jasa Raharja Cabang Jambi membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas tidak diberikan hak santunan.
Maka berkoordinasi pertama terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan bukan penyebab kecelakan lalu lintas yang melanggar lalu lintas.
“Korban Dimas Prayogi pembonceng sepeda motor bukan penyebab kecelakaan dan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang diteliti oleh kami bersama Unit Laka Lantas Polresta Jambi, sehingga hak santunan meninggal sejumlah Rp 50 juta diberikan kepada Ibu Rati Anggraini setelah kami lakukan survei keabsahan ahli waris,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta ,biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.Santunan Kecelakaan Jasa Raharja tidak diberikan kepada pelanggaran lalu lintas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: