>

1.479 Pelamar Tak Lolos, Seleksi Administrasi PPPK Kota Jambi

1.479 Pelamar Tak Lolos, Seleksi Administrasi PPPK Kota Jambi

Ilustrasi seleksi PPPK--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Jambi, sudah diumumkan, Selasa malam. (17/10).

Dari 6.465 berkas pelamar PPPK Kota Jambi yang masuk, hanya 4.986 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"1.479 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, Rabu, (18/10).

Andika mengungkapkan, dari 1.479 berkas pelamar yang dinyatakan TMS itu diantaranya dari formasi guru sebanyak 40 orang, formasi kesehatan 242 dan formasi teknis 1.197 orang.

Lebih lanjut Andika mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan waktu sanggah.

"Besok (hari ini, red) dibuka masa sanggah. Pelamar yang tidak lolos administrasi bisa menyanggah, tetapi yang disanggah bila kesalahan ada pada verifikator saat memeriksa dokumen administrasi, namun kalau kesalahan ada pada pelamar, sanggahan tidak bisa dikabulkan," tuturnya.

Kata Andika, kebutuhan formasi PPPK Pemkot Jambi yang tersedia yakni, untuk tenaga teknis sebanyak 665 orang, tenaga kesehatan 989 orang dan tenaga pendidikan 1.274.

Dalam tahapan seleksi PPPK Kota Jambi, tanggal 17-21 Oktober 2023 merupakan masa jawaban sanggah, dan penarikan data final 27-29 Oktober.

"Pengumuman waktu dan tempat seleksi kompetensi 6 November, dan pengumuman kelulusan 4-13 Desember 2023," kata Andika.

Andika menjelaskan, untuk pemberkasan, baru dilakukan setelah dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Dalam seleksi CAT nanti, penilaian dilakukan pihak pemerintah pusat. 

"Untuk pelamar umum, masing-masing jabatan ada passing grade nya. Tapi kalau untuk pelamar khusus (honorer) hanya perengkingan, diambil nilai tertinggi," jelasnya.

Jika nantinya dari hasil passing grade tidak terpenuhi, maka akan ada optimalisasi per kebutuhan tiap jabatan. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: