>

OJK Berencana Menerapkan Kebijakan Holding untuk Perusahaan Asuransi Kategori Kecil

OJK Berencana Menerapkan Kebijakan Holding untuk Perusahaan Asuransi Kategori Kecil

OJK Berencana Menerapkan Kebijakan Holding untuk Perusahaan Asuransi Kategori Kecil--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan untuk mengeluarkan aturan terkait kebijakan holding bagi perusahaan asuransi kategori kecil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana peningkatan modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Hal ini ia jelaskan dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam aturan baru yang akan diberlakukan, OJK akan mengelompokkan seluruh perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal yang dimiliki. Ogi menjelaskan bahwa akan ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.

Perusahaan asuransi yang belum memenuhi modal minimum akan diklasifikasikan sebagai Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Klasifikasi KUPA ini akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk membentuk holding terhadap perusahaan atau kelompok asuransi dari kategori KPPE.

OJK tidak akan memaksa perusahaan untuk memilih perusahaan induknya, sehingga keputusan ini akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

OJK berharap bahwa dengan menerapkan aturan ini, seluruh perusahaan asuransi yang masuk ke dalam kategori KUPA akan memiliki modal yang lebih kuat. Hal ini diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi dalam mengantisipasi kemungkinan gagal bayar di masa depan.

Seiring dengan peningkatan ekuitas, daya tahan perusahaan asuransi terhadap risiko gagal bayar akan semakin meningkat.

Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya kapabilitas permodalan yang kuat dalam industri asuransi. Dengan mengatur perusahaan asuransi untuk membentuk holding, OJK berharap dapat memperkuat industri asuransi secara keseluruhan dan meningkatkan ketahanannya terhadap berbagai risiko.

Peraturan yang mengatur hal ini diperkirakan akan segera diterbitkan oleh OJK dalam waktu dekat.

Melalui langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk memperkuat sektor asuransi di Indonesia dan memastikan stabilitasnya dalam menghadapi tantangan masa depan.

Diharapkan bahwa rencana kebijakan holding ini akan membawa dampak positif pada industri asuransi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang polis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: