Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang IRT Diamankan Polres Kerinci

Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang IRT Diamankan Polres Kerinci

Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang IRT Diamankan Polres Kerinci--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Saat Reskrim Polres Kerinci, kembali mengungkapkan kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Hukum Polres Kerinci, Selasa malam (10/10/)

Dalam pengungkapan Kasus TPPO tersebut Satu orang Lindawati alias Linda warga desa Kebun Baru, kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci diamankan polisi yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, saat dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel.

“Setelah mendapat informasi itu anggota langsung menindak lanjuti, dan mengamankan pelaku Lindawati alias Linda 47 tahun, warga Kebun Baru, sekira pukul 20.45 WIB. Ada Empat korban,”jelasnya.

Dia menceritakan pengungkapan kasus TPPO ini Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wib berdasarkan informasi bahwa ada calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal atas nama Linda.

Selanjutnya sekitar pukul  20.45 wib Unit Opsnal menghentikan 1 unit mobil travel Avanza Warna Putih yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur Bandara Sumatra Barat yang mana mobil tersebut di hentikan di jalan raya Desa Lubuk Nagodang Siulak kerinci Provinsi Jambi.Didapatkan sedang mengangkut 5 ( Lima ) orang  perempuan beserta 1 ( satu ) orang Laki Laki untuk berangkatkan dan dipekerjakan Malaysia oleh Lindawati.

“Lima Orang Perempuan Akan Di pekerjakan Sebagai ART dan  1 Orang laki-laki akan di pekerjakan Sebagai Cleaning Servis dengan gaji paling sedikit 1500 RM/ perbulan (setara Rp.4.000.000,-) dan Lindawati merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait serta dilakukan dilakukan secara perorangan yang mana korban Di Janjikan Pekerjaan Di Negara Malaysia dan Gaji Selama 4 Bulan Akan Di Potong Oleh Lindawati,”terangnya.

Terhadap perbuatanya pelaku akan dijerat duga telah melakukan Tindak Pidana “perdagangan orang” sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 4 jo  Pasal 10 Undang – undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO, kedua pasal 81 Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

“Barang bukti diamankan 5 buah Paspor an. empat korban, 1 (Satu) unit Handphone merk Relmi 12 Pro warna Biru Langit, 4 lembar tiket keberangkatan padang – malaysia dan tiket travel Kerinci – Padang,”tandasnya.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: