>

Diungkap! Rencana Pulau Rempang untuk Pusat Judi Mirip Genting Highland

Diungkap! Rencana Pulau Rempang untuk Pusat Judi Mirip Genting Highland

Ilustrasi Genting Highland Malaysia-Dok. golfinmalaysia.com-

BATAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Diungkap soal rencana Pulau Rempang untuk pusat judi. Hal ini disampaikan  Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar.

Kata Taba pada tahun 2004 lalu adalah awal mula rencana pengembangan Pulau Rempang.

Tepat pada 17 Mei 2004, ketika itu Taba adalah Ketua DPRD Batam, ia meneken surat rekomendasi menyetujui investasi PT MEG (Makmur Elok Graha) di Pulau Rempang. Siapa pemilik PT MEG? Ya Tomy Winata.

Surat itu juga mendapat rekomendasi dari 6 fraksi di DPRD Batam.

DPRD ketika itu menyambut baik niat Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mengembangkan Pulau Rempang menjadi Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif atau KWTE.

Yaitu kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan konsep.

Hingga akhirnya ditandatangani kerjasama, antara PT MEG dan Pemerintah Kota Batam. Ikut disaksikan oleh Ismeth Abdullah selaku penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) waktu itu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di lantai 4 Kantor Pemkot Batam.

Salah satu poin isi kerjasama itu terkait juga dengan rencana membuat studi pengembangan Pulau Rempang.

Kata Taba, saat itu memang benar DPRD Batam memberikan rekomendasi dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) KWTE.

Taba juga bereaksi terhadap pernyataan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi yang menyebutkan ia hanya melanjutkan kerja sama pengembangan Pulau Rempang dengan PT (MEG).

Kata Taba, tidak ada lanjutan yang sekarang antara Eco-City Rempang (proyek saat ini) dengan proyek KWTE yang ditandatangani tahun 2004 silam.

"Proyek Investasi KWTE ini terkait pariwisata, konsepnya akan membangun destinasi pariwisata seperti di Genting Higland (Malaysia) atau Sentosa (Singapura)," ujar Taba dalam sebuah video.

Sedangkan proyek Eco-City yang sekarang ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang akan mengutamakan investasi industry, didukung oleh pariwisata.

Pada tahun 2004 saat kerjasama ditandatangani, status lahan Pulau Rempang katanya belum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan tidak atas nama BP Batam, tidak pula atas nama Pemkot Batam.

Saat itu kata Taba, lahan Pulau Rempang masih status quo, masih tanah negara karena ada hutan lindung dan lainnya.

Namun setelah kerjasama diteken, belum juga ada infrastruktur di Rempang, Pemkot Batam kemudian meminjam Marina Batam sebagai lokasi sementara untuk 5 tahun guna kelancaran pengembangan KWTE.

Namun tiba-tiba,  Kapolri RI saat itu, yaitu Sutanto, menganggap bahwa kawasan wisata tersebut akan dibuat tempat judi.

Sejak itu, Perda KWTE batal dan selesai pula perjanjian kerja sama. “Tidak ada lanjutan hingga sampai proyek Eco-City ini," lanjutnya lagi.

Pernyataan Taba ini kemudian dibantah oleh Tomy Winata melalui media Tempo. Katanya tidak benar Pulau Rempang akan dijadikan lokasi tempat judi.

Pihaknya masih patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tomy mengaku, pihaknya diajak bicara, mendapat proposal untuk pengelolaan Pulau Rempang, lalu ia menyatakan tak keberatan untuk ikut merealisasikan proposal tersebut.

Ia juga menekankan bahwa PT MEG hanya butuh 7.500 hektare dari 17.000 hektar Pulau Rempang.

Sejauh ini, beberapa investor juga belum ada yang menyatakan secara resmi mundur untuk berinvestasi di Pulau Rempang.

Nilai investasi di Pulau Rempang ini kata Tomy mencapai Rp381 Triliun dan diklaim akan menyerap banyak tenaga kerja. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: