DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Menjadi UU

DPR RI Sahkan RUU APBN 2024 Menjadi UU

Ketua DPR RI, Puan Maharani--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2023-2024, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat tersebut dihadiri oleh wakil pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pemerintah.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada tanggal 19 September lalu. Said Abdullah juga mengucapkan terima kasih kepada wakil pemerintah atas berjalannya proses pembahasan RUU APBN 2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima laporan dari Banggar DPR RI yang menyatakan bahwa ada 8 fraksi yang setuju RUU APBN 2024 disahkan menjadi UU, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang tidak setuju dengan RUU tersebut.

Puan Maharani kemudian mengajukan pertanyaan apakah RUU APBN 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menjawab setuju, dan Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Setelah pengesahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan dari pemerintah. Ia menyampaikan terima kasih kepada anggota parlemen atas dukungan dan kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan RAPBN. Sri Mulyani juga menekankan kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR tentang pentingnya APBN.

"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerja sama pembahasan RAPBN yang sangat konstruktif, baik dalam tingkat komisi maupun Badan Anggaran sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu," ujar Sri Mulyani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: