Oknum PNS Jambi Inisial JH Terancam 4 Tahun Penjara, Polisi: JH Sudah Berulang Kali Melakukan Aksinya

Oknum PNS Jambi Inisial JH Terancam 4 Tahun Penjara, Polisi: JH Sudah Berulang Kali Melakukan Aksinya

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Edy Trihariyadi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terungkap, oknum PNS bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Jambi yang ditangkap Polisi atas dugaan kasus Undang-undang Pornografi ternyata sudah berulang melakukan aksinya.

Pelaku inisial JH (sebelumnya ditulis ZH) diketahui ditangkap pada Senin (18/9) lalu lantaran nekat mengirimkan foto alat kelaminnya kepada mahasiswi berinisial AR pada Rabu 07 Juni 2023 lalu.

AR seorang mahasiswi yang menjadi korban PNS Provinsi Jambi tersebut merupakan tetangga pelaku yang beralamat di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Edy Trihariyadi saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (21/9).

Dikatakan Edy, aksi pelaku ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama kepada kakak korban AR.

"Pelaku JH sudah berulang kali melakukan aksinya. Selain kepada korban AR bahkan kepada kakak korban juga pernah," katanya.

Lanjut Edy, dari pengakuan pelaku, ia mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban dengan alasan khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Pasal 32 Jo Pasal 6 UU ITE tentang Pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: