Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Alam Barajo Kota Jambi
Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Alam Barajo Kota Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mobile service Jasa Raharja melakukan jemput bola korban kecelakaan Alam Barjo Kota Jamb.
Berita mengenai kejadian kecelakan antara dua sepeda motordiinformasikan pada kesempatan pertamaoleh unit Laka Lantas Polresta Jambi kepada pihak Jasa Raharja, salah satu pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan meninggal dunia an.
Basiruddin dan hak santunan meninggal dunia diselesaikan kepada ahli waris hari Selasa,19/9/2023.
“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan, selanjutkan kami selalu mengawali tindaklanjut atas korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjami Jasa Raharja adalah melakukan jemput bola kepada ahliwaris” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharaja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahliwaris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.
“ Mengunjungi ahliwaris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahliwaris korban selalu diawal setiap jajaran insa Jasa Raharja mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami korban kepada ahli waris dan keluarga” lanjut Donny
Hak Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta alm. Basiruddin diserahkan kepada ahli waris Mudrikah selaku isteri korban.
PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormat, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya.
Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: