>

Usia 70 Tahun Bisa Ajukan KUR di Maybank, Limit Rp 50-500 Juta, Ini Syaratnya

 Usia 70 Tahun Bisa Ajukan KUR di Maybank, Limit Rp 50-500 Juta, Ini Syaratnya

KUR di Maybank, Limit Rp 50-500 Juta, Ini Syaratnya--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Butuh tambahan dana untuk mengembangkan usaha? atau lagi butuh permodalan? solusinya segera ajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Maybank.

Banyak keistimewaan program Kredit Usaha Rakyat di Maybank antara lain, masih menerima usia 70 tahun untuk mendapat fasilitas kredit KUR.

Selain itu, pembiayaan kredit di Maybank ini bunga yang ringan. Dalam Program KUR Maybank, pelaku UMKM bisa mendapatkan pembiayaan hingga maksimal Rp500 juta yang dapat diangsur selama 5 tahun.

Berikut adalah beberapa fitur dari Program KUR Maybank, Limit Pinjaman: Mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, Tenor Pinjaman: Untuk modal kerja, maksimal 4 tahun, sementara untuk investasi, maksimal 5 tahun.

Untuk Bunga hanya 6%, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau dan terakhir proses pengajuan mudah dan cepat.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan Program KUR Maybank adalah sebagai berikut:

- Bentuk Badan Usaha berupa Perusahaan atau Perorangan.

- Memiliki pengalaman usaha selama minimum 2 tahun.

- Usia minimum 21 tahun dan maksimum 70 tahun saat kredit berakhir.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

- Kredit digunakan untuk tujuan produktif.

Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan dokumen pendukung pengajuan seperti Formulir Aplikasi Permohonan Kredit, KTP pemohon (termasuk pasangan jika sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham), Surat Nikah/Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pisah Harta (jika ada), NPWP, Surat Izin Usaha, Rekening Bank 6 bulan terakhir.

Juga disiapkan Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM (jika berlaku), serta dokumen jaminan seperti Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: