Hukuman Denda Surya Darmadi Diskon Rp40 Triliun

Hukuman Denda Surya Darmadi Diskon Rp40 Triliun

Surya Darmadi-Dok Disway-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lagi, nama Surya Darmadi heboh jadi perbincangan.

Tahun 2019 ia sempat viral karena ditetapkan sebagai DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menghilang, entah kemana, ada yang bilang ke Singapura, ke Eropa dan kemana-mana.

Lalu 15 Agustus 2022 Surya Darmadi menyerahkan diri. Ia pun kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya disidang.

Bagaimana ceritanya hingga bisa dianggap bersalah? Nanti akan dijelaskan di tulisan di bawah ini.

Yang jelas, saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022 Surya Darmadi mengaku dakwaan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuat ia gila.

“Kebun saya cuma Rp4 Triliun, didenda awalnya Rp78 triliun, terus sekarang dakwaan 74,3 triliun. Saya lihat angkanya bisa gila," ujar Darmadi usai sidang. Apalagi ia merasa lahan kebunnya itu sudah memiliki surat keterangan usaha (SGU).

Lalu kuasa hukum Surya Darmadi melakukan usaha, hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman pria 72 tahun itu, dari Rp42 Triliun, cukup bayar hanya Rp2 Triliun saja dan putusan telah berkekuatan hukum.

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi keterangan MA dalam situsnya, Selasa (19/9).

Uang pengganti diskon banyak, hukuman penjara Surya Darmadi ternyata naik dari semula 15 tahun menjadi 16 tahun
"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," lanjut putusan MA.

Siapa dan Apa Kasus Surya Darmadi?

Sebenarnya kisah perjalanan hidup Surya darmadi sudah pernah diulas www.jambiekspres.co.id beberapa waktu lalu.

Surya Darmadi adalah taipan sukses yang pernah dapat gelar koruptor terbesar di Republik Indonesia.

Gelar ini ia sandang bukan tanpa alasan, nilai yang ia korupsi tidak kaleng-kaleng, Rp 78 Triliun!

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Dahlan Iskan, wartawan senior sekaligus kolumnis ternama di Indonesia menulis, di masa lalu Surya dikenal dengan panggilan Apeng.

Tulis Dahlan, sejak kecil Surya telah hidup enak, orang tuanya kaya. Punya perusahaan karet berupa pabrik pengolahan getah di Sumatera Utara.

Meski anak orang kaya, Surya bukanlah anak manja. Surya di masa lalu adalah anak mandiri, bahkan tergolong anak yang ‘nakal’, ia tak berminat melanjutkan sekolah.

Maka saat usianya beranjak remaja,  Surya memilih untuk merantau ke Jakarta.

Kemudian ia juga pergi ke Thailand. Di negara itu Surya menghabiskan banyak waktunya menyalurkan hobi, tentu saja karena ia punya uang, uang dari orang tuanya.

Selama di Thailand, Surya pun belajar sesuatu. Ia kemudian mendapat inspirasi bisnis dari sana yaitu buka usaha hiburan malam!

Bisnis ini mulai ia buka di Jalan Blora, Jakarta. Ketika itu Jalan Blora sudah terkenal reputasinya sebagai wilayah dengan lokasi hiburan malam.

Di sana ada tempat hiburan malam ternama dengan nama Shinta. Kata Dahlan pada zaman itu,  Shinta menjadi panti pijat pertama dengan menu body massage di Indonesia. “Setidaknya Apeng telah membuat sejarah di masa mudanya,” tulis Dahlan lagi.

Waktu pun berlalu namun ternyata tidak selamanya Surya Darmadi ada di dunia hiburan malam. “Ia akhirnya mengikuti jejak sang Ayah: masuk dunia industri. Di Jakarta. Ia bangun pabrik bijih plastik,” lanjut Dahlan Iskan.

Merasa Shinta memberi keberuntungan kemudian ia putuskan nama Shinta juga digunakan untuk pabrik plastiknya dengan bernama Shinta Modern Plastic.

“Dari plastik, Apeng berkembang ke pipa. Ia mendirikan pabrik pipa. Pipa baja. Lalu berkembang lagi ke pabrik pipa PVC. Pabrik ini juga diberi nama depan Shinta,” lanjut Dahlan.

Maka dari sinilah Apeng yang nama  KTP dan paspornya Surya Darmadi ini, ikut masuk ke bisnis sawit.

Ia juga membuka sebuah bank  di kampung halamannya: Medan. Nama banknya: Bank Kesawan, di Jalan Kesawan.

“Belakangan bank ini dijual. Tapi bisnis sawitnya berkembang sangat pesat. Di Riau. Di Jambi. Di Kalimantan. Penguasaan lahannya mencapai 160.000 hektare. Yang 30.000 hektare di antaranya menjadi masalah sekarang ini,” tulis Dahlan Iskan lagi.

Tanah itu kemudian dimintakan izinnya ke Bupati Indragiri Hulu untuk dialihkan ke perusahaannya. Kemudian semua tanah itu ditanami sawit.

Ada juga tanah yang berada di tengah hutan, Iia urus izinnya ke gubernur Riau untuk diubah menjadi tanah perkebunan. Lagi-lagi mulus, ia mengantongi izin.

“Hanya saja, belakangan, Apeng (Surya) ketahuan menyogok. Bupati dan gubernur itu ditangkap. Diadili. Dijatuhi hukuman penjara –yang Anda sudah tahu: ringan sekali,” lanjut Dahlan Iskan lagi.

Lalu nama Surya Darmadi pun menyusul terseret. Ia kemudian dijadikan tersangka. Saat mau ditangkap tidak ditemukan lalu kemudian ia diumumkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Kemudian Sabtu (13/8/2022) pihak pengacara Surya  melakukan koordinasi dengan Kejagung. Awalnya ia disurati Kejaksaan Agung dan surat itu diterima oleh Surya.

Ia pun kemudian memberikan respons atas pemanggilan oleh Kejagung itu lalu akhirnya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

Terlahir sebagai anak orang kaya, mungkin ini adalah masa tersulit bagi Apeng. Terlebih ketika ia telah divonis hukuman pada Kamis (23/2) kemarin.

Vonis hakim untuknya adalah 15 tahun penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. Kata hakim, salah satu alasannya karena Surya Darmadi sudah uzur, sudah tua, menginjak 72 tahun pada Maret 2023 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: