Bank Bukopin Hadirkan 3 Jenis KUR, Limit Hingga Rp 500 Juta, berikut Syarat-Syaratnya

Bank Bukopin Hadirkan 3 Jenis KUR, Limit Hingga Rp 500 Juta, berikut Syarat-Syaratnya

Bank Bukopin Hadirkan 3 Jenis KUR, Limit Hingga Rp 500 Juta, berikut Syarat-Syaratnya--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bank Bukopin kembali menghadirkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

KUR adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan pembiayaan untuk keperluan modal usaha kepada para pelaku UMKM melalui lembaga keuangan.

Program ini telah resmi berjalan sejak 5 November 2007 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Program Kredit Usaha Rakyat Bank Bukopin menargetkan pelaku UMKM baik perorangan, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif, layak, dan memiliki potensi perkembangan yang baik di masa depan.

Bank Bukopin menawarkan produk Kredit dengan plafon maksimal Rp 500 juta per debitur.

Program ini resmi diluncurkan kembali pada akhir tahun 2021 bersamaan dengan peluncuran program Kredit Mitra Bukopin (KMJ).

Program KUR Bank Bukopin memiliki tiga jenis dengan plafon yang berbeda, yaitu Kredit Super Mikro (maksimal Rp 10 juta), Kredit Mikro (Rp 10 juta - Rp 50 juta), dan Kredit Kecil (Rp 50 juta - Rp 500 juta).

Suku bunga program ini sangat bersaing, hanya sebesar 6% atau setara dengan 0,26% per bulan flat.

Selain itu, nasabah juga terbebas dari biaya-biaya tambahan seperti biaya provisi, biaya administrasi bulanan, dan biaya asuransi.

Jangka waktu pinjaman bervariasi, tergantung pada jenis UMKM dan tujuan pembiayaannya. Untuk tujuan modal usaha, jangka waktu Kredit Super Mikro dan Kredit Mikro adalah 3 tahun.

Sedangkan Kredit Kecil memiliki jangka waktu 4 tahun. Sedangkan untuk tujuan investasi, ketiga jenis kredit ini memiliki jangka waktu hingga 5 tahun.

Bagi yang berminat mengajukan KUR Bank Bukopin, terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Bagi perorangan, dokumen yang diperlukan antara lain formulir aplikasi yang asli, fotokopi KTP suami istri dan KK, pas foto suami istri, serta surat keterangan usaha atau SIUP.

Sementara itu, bagi perusahaan atau badan usaha, dokumen yang harus disiapkan mencakup formulir aplikasi yang asli, fotokopi KTP pengurus, surat keterangan usaha atau SIUP, akte pendirian dan akta perubahan, laporan keuangan, dan fotokopi NPWP apabila mengajukan plafon lebih dari Rp 50 juta.

Proses pengajuan KUR Bank Bukopin dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Bank Bukopin terdekat. Setelah semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan dan diajukan, petugas bank akan melakukan verifikasi data, termasuk mengunjungi rumah peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: