Ahli Hukum UII dan UINSK Soal Pinjol: Sah di Sisi Hukum tapi Riba
Universitas Islam Indonesia (UII)-Dok Humas UII-
YOGYAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dosen dan ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H dan ahli Hukum UIN Sunan Kalijaga (UINSK), Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A ternyata memiliki pandangan tersendiri soal pinjaman online (pinjol).
Mengutip ucapan Dr Mudzakkir dalam Webinar Nasional Keislaman bertajuk “Pinjaman Online dalam Kacamata Islam”, ia mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi pada aktivitas pinjaman online itu sangat banyak.
Apalagi hubungan antara pemberi jasa keuangan pinjol dengan nasabah tidak dilakukan dengan tatap muka.
Pemberi jasa keuangan hanya bertemu calon debiturnya melalui platform, website ataupun aplikasi, semua dilakukan secara online.
Sehingga kegiatan yang serba online ini sangat mudah dan berpotensi untuk disalahgunakan.
“Dalam membangun hubungan bisnis tidak tatap muka secara langsung, jadi, hanya melalui virtual, vidio atau transaksi elektronik, tanpa tatap muka inilah yang menjadi bisnis online sering sekali mengandung unsur penipuan,” ujar Dr Mudzakkir seperti dilansir dari situs resmi Universitas Islam Indonesia.
Penipuan katanya bahkan juga banyak dilakukan oleh calon debitur, mereka menggunakan data palsu, foto palsu, identitas palsu dan kepalsuan lainnya.
Sebaliknya, penyedia jasa keuangan pinjol, juga banyak yang melakukan hal-hal melanggar seperti memberi imimg-iming, mudah cair, bunga murah dan lainnya.
Akibatnya, banyak masyarakat yang terjebak dan tergiur lalu tanpa berpikir matang langsung mengajukan pinjol, menyetujui saja semua ikhwal yang tertuang dalam aplikasi, tanpa pikir panjang lagi.
Perusahaan platform memberi kemudahan, kaedah hukum pinjam meminjam akhirnya hanya mengandalkan dokumen identitas KTP saja.
Padahal dalam proses transaksi ini, pemberi pinjaman tidak melihat calon nasabahnya, dan calon nasabah tidak melihat pegawai perusahaan pemberi pinjaman.
“Lalu keduanya memberi gambaran, bahwa penerima ini nanti pasti memiliki kapasitas untuk bisa membayar,” ungkap Dr. Mudzakkir.
Namun demikian, Dr. Mudzakkir menegaskan kita juga tak seharusnya mencaci maki dan menyudutkan perusahaan pinjol.
Karena apa? karena tidak semua pinjaman online bisa dipukul rata, sebagai penyedia layanan keuangan berstigma negative.
“Prinsipnya kita jangan mencaci maki pinjaman online, karena pinjol itu sah dalam sisi hukum, tapi yang paling penting penyimpangan dari pinjaman online itu, jadi kalau beberapa tema itu mencaci maki pinjaman online saya katakan pinjol itu sah karena sudah ada UU ITE, pinjamannya sah dan pinjaman online juga menurut hukum nasional sah,” tegas Dr. Mudzakkir lagi.
Sementara itu, pemateri kedua dalam webinar soal pinjol ini, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga UINSK), Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A menegaskan bahwa pinjol memang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Dari beberapa kejadian, tak hanya oknum calon debitur saja yang menyalahgunakan berbagai identitas untuk tujuannya, sebaliknya oknum penyedia jasa pinjol pun ada juga yang menyalahgunakan kapasitasnya dengan memberikan iming-iming menggiurkan.
“Dalam Ekonomi Islam sudah disepakati tidak boleh riba, riba itu mencakup sistem bunga oleh karena itu sistem bunga dalam Ekonomi Islam tidak diperkenankan termasuk dalam sistem pinjam meminjam,” lanjutnya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: