Terbaru! Berikut Aturan Agar BBM Pertalite-Solar Tepat Sasaran
Berikut Aturan Agar BBM Pertalite-Solar Tepat Sasaran--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen terus mengupayakan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pertalite-Solar agar tepat sasaran dan tepat volume.
Upaya tersebut melalui penyempurnaan regulasi terkait penerbitan surat rekomendasi untuk petani, nelayan, UMKM dan pelayanan umum, serta regulasi pembentukan sub penyalur BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/9/2023), menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan dan improvement berkelanjutan dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.
Salah satu upaya, dilakukan perbaikan beberapa regulasi, seperti aturan penerbitan surat rekomendasi agar para petani, nelayan, UMKM dan pelayanan umum dapat menikmati BBM bersubsidi dengan mudah.
“Kami berupaya melayani konsumen pengguna seperti petani dan nelayan agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi. Aturannya dipermudah, namun tetap bertanggung jawab,” terang Erika.
Erika menuturkan, nantinya para petani dan nelayan tidak harus mengajukan sendiri surat rekomendasi tersebut, melainkan dapat berkelompok.
“Mereka (petani dan nelayan) bisa saja membuat satu kelompok, jadi tidak harus satu per satu mengajukan surat rekomendasi, bisa melalui salah satu perwakilan kelompoknya,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Erika juga menyampaikan bahwa dalam rangka fungsi pengawasan dan pembinaan, BPH Migas bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Polri.
Kegiatan yang dilakukan yaitu tindak lanjut dari rekomendasi pengawasan penyaluran tidak wajar, tangkap tangan, ataupun tindak lanjut atas laporan pihak lain.
“Semua kasus dari hasil kegiatan tersebut dilakukan proses penegakan hukum,” tambahnya.
Terkait mekanisme pengenaan sanksi, terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan, BPH Migas melakukan pengawasan kepada Badan Usaha Penugasan dan Penyalur BBM subsidi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan terkait penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi, maka sanksi dapat diberikan oleh BPH Migas maupun Badan Usaha Penugasan.
Sanksi dari BPH Migas berupa koreksi volume dan pengurangan/pencabutan kuota maupun rekomendasi ke Badan Usaha Penugasan (BUP) untuk mengenakan sanksi kepada penyalur tertentu.
Sedangkan sanksi dari badan usaha berupa teguran tertulis, penghentian sementara dan penghentian penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: