Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Syarat, Cara, dan Informasi Penting yang Harus Diketahui

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Syarat, Cara, dan Informasi Penting yang Harus Diketahui

Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dimulai 17 September 2023--

 

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

 

Bagi mereka yang berminat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut adalah informasi mengenai link pendaftaran, cara mendaftar, serta syarat yang harus dipenuhi.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi lowongan CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.

 

Jumlah tersebut terbagi dalam 72 instansi, dengan rincian 78.862 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

 

Untuk memahami proses seleksi lebih lanjut, masyarakat perlu mengetahui jadwal seleksi serta persyaratan yang telah ditentukan.

 

Berikut informasi mengenai link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftar untuk CPNS dan PPPK 2023:

 

1. Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

   - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN.

   - Bagi calon peserta yang pertama kali mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK, bisa mengakses link berikut: [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).

 

2. Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

   - Syarat pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

     - Warga Negara Indonesia.

     - Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

     - Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

     - Tidak pernah dipidana penjara.

     - Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Polisi, TNI, dan kepolisian.

     - Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.

     - Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

     - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

     - Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

   - Selain syarat di atas, persiapkan berkas-berkas seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, pas foto, surat pernyataan penempatan di mana pun, dan curriculum vitae (CV).

 

3. Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

   - Berikut langkah-langkah mendaftar seleksi CPNS 2023:

     - Akses portal SSCASN, baik di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) atau [daftar-sscasn.bkn.go.id/akun](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun).

     - Buat akun dengan mengisi identitas diri pada kolom yang disediakan dan pilih menu 'Lanjutkan'.

     - Lengkapi data diri lainnya, unggah foto KTP dan selfie, lalu pilih menu 'Lanjutkan'.

     - Periksa data yang telah dimasukkan, kemudian pilih 'Kembali' jika perlu koreksi atau 'Proses Pendaftaran Akun' jika sudah yakin.

     - Cetak kartu peserta setelah memilih 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

     - Lanjutkan proses dengan login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

     - Lengkapi identitas diri, jenis seleksi, instansi, jenis formasi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

     - Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta.

     - Periksa resume pendaftaran dan konfirmasi.

     - Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CPNS setelah menyelesaikan proses pendaftaran.

 

 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK 2023. Sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: