Kredit BUMDes+ Pinjaman Khusus BUMDes dari Bank Jambi

Kredit BUMDes+ Pinjaman Khusus BUMDes dari Bank Jambi

Kredit BUMDes+ Bank Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bank Jambi kini menawarkan program pinjaman Kredit BUMDes+ untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes yang seperti apa yang bisa mengajukan pinjaman dana ini? Mengutip dari situs resmi Bank Jambi, yaitu pinjaman terhadap badan usaha milik desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa.

Atau modal melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Bank Jambi menawarkan biaya administrasi dan suku bunga yang murah untuk pinjaman Kredit BUMDes+ ini.

Adapun maksimal plafond dan tenor kredit yang bisa diperoleh akan sesuai dengan ketentuan Bank Jambi dan kondisi BUMDes yang mengajukan kredit.

Syarat Pinjaman dana Kredit BUMDes+
1.Fotocopy e-KTP calon debitur & pasangan serta keluarga
2.Pas Photo 3x4 pengurus
3.Surat perizinan usaha BUMDES
4.Sistem angsuran kredit perbulan mekanisme angsuran tunai direkening calon debitur
5.Dokumen legalitas dan dokumen lainya sesuai kondisi usaha dibiayai
Tentu saja syarat secara umumnya adalah memenuhi syarat & ketentuan program kredit BUMDes+ yang diatur oleh Bank Jambi dan peraturan pemerintah terkait BUMDES

Bolehkah BUMDes Pinjam Dana di Bank?

Mengutip dari jurnal yang dimuat oleh Universitas Udayana dan ditulis oleh I Kadek Dwi Wisma Putra dan I Nyoman Bagiastra, disebut bahwa BUMDes merupakan suatu lembaga usaha desa yang pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat dan juga pemerintah desa dalam rangka memperkuat perekonomian desa serta pembentukannya didasarkan atas kebutuhan dan potensi desa.

Namun demikian dibentuknya BUMDes ini harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.3 BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 213 Ayat 3, penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya

Organisasi ekonomi perdesaan merupakan bagian yang penting namun dapat menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan.

Pembangunan desa di bidang ekonomi dapat dimulai dengan pemberdayaan usaha-usaha mandiri kecil dan menengah.

Pembangunan desa salah satunya aktif dalam bidang perekonomiannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut dengan BUMDes).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dalam kententuan Pasal 7 angka (1) BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

Dalam ketentuan Pasal 8 angka BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha berupa perseroan terbatas sebagi persekutuan modal.

Dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, maka terhadap BUMDes yang berbentuk perseroan terbatas juga berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Serta unit usaha lembaga keuangan mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Untuk dapat disebut sebagai badan hukum BUMDes harus memiliki karakteristik yaitu adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu mempunyai kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur.

BUMDes juga dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa.

Unit usaha dalam BUMDes dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang
mudah diakses oleh masyarakat desa.  

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengururusan dan Pengelolaan, dan Pembubuaran Badan Usaha Milik Desa dalam klasifikasi jenis usaha yang dilakukan oleh BUMDes sesuai dengan isi Pasal 23 Ayat (1) BUMDes dapat menjalakan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha sekala mikro yang dijlankan oleh pelaku usaha ekonomi desa.

Pasal 23 Ayat (2) unit usaha dalam BUMDes sebagaimana dimagsud pada Ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan pinjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

Dalam memberikan akses kredit dan pinjaman ke pada calon nasabah pihak BUMDes melakukan seleksi calon nasabah yang mengajukan proposal usulan pinjaman, tujuannya untuk memastikan bahwa kredit yang disalurkan tepat, sehingga mengurai adanya resiko kredit macet. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: