Penemuan Mayat Ibu Muda di Merangin, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka

Penemuan Mayat Ibu Muda di Merangin, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka

Penemuan Mayat Ibu Muda di Merangin, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka--

Untuk sementara, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: