Kompak! 15 Jenis BBM Naik, Ini Daftar Baru Harga BBM Pertalite-Pertamax Per 03 September 2023

Kompak! 15 Jenis BBM Naik, Ini Daftar Baru Harga BBM Pertalite-Pertamax Per 03 September 2023

Seorang petugas di SPBU Shell yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat sedang mengisi BBM-Hadi Pamungkas/Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diseluruh Indonesia naik pada awal September 2023..

Tak tanggung-tanggung ada sekitar 15 jenis BBM yang naik harganya.

Berdasarkan cacatan Jambi Ekspres,  ke 15 jenis BBM yang naik harganya pada 1 September 2023 secara bervariasi antara lain:

BBM Pertamina ada 5 jenis, BBM PT Vivo Energy Indonesia ada 2 jenis, BBM British Petroleum (BP)-AKR ada 3 jenis serta BBM Shell Indonesia ada 5 jenis.

Pertamina Persero misalnya menaikkann harga BBM awal September 2023 tepatnya pada 01 September  2023 yang diumumkan pada Jumat (31/08) lewat unggahan di website. 

Berbeda dari biasanya, Pertamina langsung menaikkan 5 jenis BBM.

5 jenis BBM yang mengalami kenaikan itu adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dextile dan Pertamina Dex.

Harga Pertamax atau RON 92 terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 800 per liter dari harga sebelummnya Rp 12.800 per liter menjadi Rp 13.300 per liter.

Untuk harga Pertamax Turbo mulai  1 September 2023 naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 15.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.400 per liter.

Harga Pertamax Green 95 naik Rp 1.500 per liter terhitung mulai 1 September 2023 dari harga sebelumnya Rp 13.500 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Harga BBM Pertamina Dex atau Pertadex terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 2.550 per liter dari sebelumnya Rp 14.350 per liter menjadi Rp 16.900 per liter.

Harga BBM Dexlite juga naik lumayan terhitung mulai 1 September 2023 dibandrol dengan harga Rp 16.350 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.950 per liter atau naik Rp 2.400 per liter.

Sementara harga Pertalite dan solar tidak mengalami perubahan. Harga Pertlite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar Rp 6.800 per liter.

''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum."demikian pengumuman di website Pertamina Persero dikutip Jambi Ekspres Kamis (31/08).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: