Sofyan Ali CS Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Jambi
Sofyan Ali CS Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Jambi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Selasa (29/8).
Kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto dan Sopian, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan amar tuntutan terhadap Sofyan Ali cs ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Budi Chandra.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Hidayat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Akan tetapi untuk terdakwa Sainuddin dituntut 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukum pokok.
"Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," paparnya.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam fakta hukum, terdakwa telah mengaku menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 meskipun dalam ketok palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Tidak diterimanya suap uang ketok palu 2018 tidak bisa dikatakan batal demi hukum, sebab para tersangka sudah menerima uang suap pada tahun 2017, meskipun ada beberapa terdakwa tidak menerima secara langsung," katanya.
Dalam fakta persidangan, Rudi Wijaya memang tidak menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar akan tetapi uang itu dialihkan ke Ahkramat Eka Putra.
"Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima," tegasnya.
Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: