Pelaku Manipulasi Data Ditangkap Polda Jambi

Pelaku Manipulasi Data Ditangkap Polda Jambi

Pelaku tindak pidana manipulasi data berhasil diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku tindak pidana manipulasi data berhasil diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Pelaku yakni bernama Muklis Zulkarnain yang ditangkap pada awal Agustus 2023 ini. Pelaku dalam melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban. 

Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban. 

Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban. 

"Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta  juga membuat postingan mengunakan foto korban bersama dengan saksi (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban," ujarnya, Senin (28/8).

Andi menjelaskan, korban mengalami kerugian immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out screenshot profil instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi data) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," tutup Andi. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: