Tabel KUR BCA 26 Agustus 2023, Pinjaman Rp 100 Juta, Cicilan Perbulan Hanya Rp 1.900 an, Ini Syaratnya

Tabel KUR BCA 26 Agustus 2023, Pinjaman Rp 100 Juta, Cicilan Perbulan Hanya Rp 1.900 an, Ini Syaratnya

Tabel KUR BCA--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) butuh tambahan dana untuk mengembangkan usaha? Bank Central Asia (BCA) memberi kemudahan bagi yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui KUR BCA, para pelaku UMKM dapat memperoleh pendanaan tidak hanya untuk modal kerja, tetapi juga untuk investasi, pengembangan usaha, menutup biaya operasional dan kewajiban bisnis, serta kebutuhan lainnya.

BCA menawarkan suku bunga lebih rendah dan tetap selama jangka waktu tertentu, dengan suku bunga mulai dari 6% efektif per tahun.

Untuk tenor pinjaman hingga 60 bulan atau 5 tahun. Selain itu, keuntungan pengajuan KUR di BCA, yaitu tidak dikenakan biaya provisi dan biaya administrasi untuk KUR Mikro maupun KUR Kecil. 

Untuk jenis-jenis jaminan yang dapat diambil dalam program KUR mencakup tanah kosong, tanah sawah, tanah bangunan, kios, apartemen, kendaraan bermotor, serta sebagai pilihan tambahan, persediaan barang dan mesin.

Terdapat dua jenis KUR yang disediakan oleh BCA, yaitu KUR Mikro (pinjaman > Rp10.000.000 - Rp100.000.000) dan KUR Kecil (pinjaman > Rp100.000.000 - Rp500.000.000), serta tersedia juga KUR Khusus dengan batas pinjaman hingga Rp500.000.000.

Sebagai contoh untuk pinjaman KUR Rp 100 juta di BCA ternyata angsurannya sangat murah

Untuk pinjaman 100 juta dengan tenor 12 bulan atau 1 tahun angsuran perbulan Rp 8.606.400

Kemudian untuk tenor 24 bulan atau 2 tahun, cicilan perbulan Rp 4.431.700

Untuk tenor pinjaman selama 36 bulan atau 3 tahun dengan total pinjaman KUR Rp 100 juta angsuran perbulan Rp 3.041.800

Sedangkan untuk tenor 48 bulan atau 4 tahun, angsuran per bulannya Rp 2.347.400. Sementara untuk tenor 60 bulan atau 5 tahun, angsuran perbulannya Rp 1.930.700

Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar KUR BCA?

Berikut persyaratan yang wajib diketahui 

1. WNI yang telah memiliki e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: