Simpan Ganja 8 Kilogram, Dua Pemuda Diringkus BNNP Jambi

Simpan Ganja 8 Kilogram, Dua Pemuda Diringkus BNNP Jambi

Simpan Ganja 8 Kilogram, Dua Pemuda Diringkus BNNP Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pria diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus ke dalam beberapa paket.

Dua pria tersebut diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa (22/8) kemarin.

Kedua pria tersebut yakni bernama Heru Apriansyah (21) warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Kemudian, Arya Anggara (19) warga RT 26, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi l, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan ke BNNK Jambi beserta barang bukti.

"BNN kota membawa 2 orang tersebut ke kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya," tuturnya, Rabu (23/8).

Barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok gudang garam Surya warna merah berisikan ganja, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: