SK KEMENDAGRI! Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari

SK KEMENDAGRI! Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.

Surat yang tandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu menyatakan pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023.

Dalam SK tersebut dinyatakan Syarif Fasha baru resmi berhenti sebagai Wali Kota Jambi saat penetapan DCT  4 November 2023.

Surat Kemendagri itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Wali Kota.

Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.

Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil Wali Kota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jambi selama tiga hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir periodenya 7 November 2023. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: