Penyesuaian Sistem Kerja ASN Jadi WFH Jelang KTT ASEAN 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah mengambil langkah-langkah penting dalam menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.
Dalam upaya ini, Kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN.
Tindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap suksesnya persiapan dan pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Penyesuaian sistem kerja yang diatur dalam SE ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT, surat tersebut mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama periode 28 Agustus hingga 7 September 2023. Surat Edaran ini juga memuat ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang akan melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Dalam hal ini, persentase WFH diberlakukan maksimal 50 persen, sementara persentase WFO harus setara dengan atau lebih dari 50 persen, terutama untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.
Namun, layanan pemerintahan yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, logistik, dan penanganan bencana, akan tetap berjalan dengan mode WFO secara 100 persen. Selain itu, dalam SE ini disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja organisasi harus tetap berjalan. Kedua, penggunaan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui publikasi menjadi sangat penting. Ketiga, terbukanya media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi dan pengaduan perlu diupayakan.
Terakhir, pastikan bahwa hasil pelayanan yang dilakukan, baik secara daring maupun tatap muka, tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemenpanrb dalam memastikan bahwa persiapan dan pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN berjalan lancar, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: