Tahun ini Target Konversi Motor Listrik 50.000 Unit, Berikut Tantangan Program Konversi Motor Listrik

Tahun ini Target Konversi Motor Listrik 50.000 Unit, Berikut Tantangan Program Konversi Motor Listrik

Tahun ini Target Konversi Motor Listrik 50.000 Unit, Berikut Tantangan Program Konversi Motor Listrik--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah terus berkomitmen untuk mencapai target-target seperti Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, target pengurangan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang termaktub dalam Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 32% dengan kemampuan sendiri, serta penurunan 41% dengan bantuan dunia internasional pada tahun 2030.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain maupun stakeholder terkait telah menghasilkan peta jalan transisi energi yang berisikan target dan milestone yang akan ditempuh Indonesia untuk mencapai target-target tersebut di atas.

Dalam Peta jalan transisi energi itu, berisikan program-program untuk mencapai NZE dan pengurangan GRK di sektor energi, di antaranya adalah program mempensiunkan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), meningkatkan kapasitas pembangkit listrik yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan masif, pemanfaatan biodiesel yang berasal dari kelapa sawit, penggunaan cofiring biomassa pada PLTU, pengembangan teknologi CCS/CCUS di migas, pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, serta meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, yang di dalamnya termasuk konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Program konversi motor listrik adalah program yang digagas oleh Kementerian ESDM sebagai langkah untuk mempercepat peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Kementerian ESDM juga telah mematok besaran target hingga tahun 2024 untuk mengubah motor BBM menjadi listrik.

"Pada tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 50.000 unit motor BBM dikonversikan menjadi listrik, sedangkan pada tahun 2024 targetnya meningkat menjadi 150.000 unit," tutur Direktur Konservasi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo pada acara sosialisasi konversi motor listrik di Surabaya, Sabtu (12/8).

Gigih menyebut, sejauh ini baru tercatat sekitar 4.500 masyarakat yang mendaftar untuk mengonversikan motornya, tentu jumlah tersebut masih jauh dari harapan pemerintah.

Minat rendah partisipasi masyarakat terkait konversi motor listrik antara lain disebabkan karena kurangnya sosialisasi, harga yang cukup mahal, hingga kekhawatiran masyarakat terkait komponen motor listrik.

Pemerintah sendiri, lanjut Gigih, juga telah melakukan berbagai macam usaha untuk menarik minat masyarakat agar ikut serta dalam konversi motor listrik, seperti dengan memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta berupa potongan harga ketika melakukan konversi motor listrik untuk menekan biaya investasi konversi motor listrik, dimana biaya tertinggi untuk mengonversikan motor listrik yaitu sebesar Rp17 juta.

Dari sisi layanan purna jual, Gigih mengatakan bahwa baterai motor listrik merupakan salah satu komponen utama yang dikhawatirkan masyarakat cepat rusak, akan mendapatkan garansi hingga tiga tahun dalam program konversi motor listrik, sedangkan garansi yang ditawarkan untuk motor brushless direct current (BLDC) atau dinamo motor selama 1 tahun.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika tiba-tiba dalam beberapa bulan baterai bermasalah, tinggal bawa saja ke bengkel dan nanti bengkel akan mengganti baterai tersebut," jelas Gigih.

Terkait kelaikan dan status legalitas motor konversi, lanjutnya, sudah didukung oleh Kementerian Perhubungan dan Polri dengan sudah ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga pucuk pimpinan kementerian dan lembaga tersebut, yakni Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kapolri pada 28 Juli 2023 lalu.

Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, maka bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor, dan ketika sudah dikonversikan, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi.

Selanjutnya adalah pembuatan legalitas surat kendaraan baru oleh Polri, karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK dan plat nomor baru yang ada list biru (kendaraan listrik), dengan catatan, sebelum dikonversikan sepeda motor tersebut tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan. Dengan sinergitas antar lembaga tersebut diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terkait faktor keamanan di jalan, maupun legalitas motor konversinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: