Nekat Curi Mobil, Dua Pria di Merangin Dibekuk, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Merupakan Residivis

Nekat Curi Mobil, Dua Pria di Merangin Dibekuk, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Merupakan Residivis

Nekat Curi Mobil, Dua Pria di Merangin Dibekuk, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur Merupakan Residivis --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pelaku pencurian mobil berhasil diamankan oleh Tim Elang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, pada Sabtu (12/8) sekira pukul 04.30 WIB dinihari.

Pelaku tersebut yakni Soneta (34) warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian, laki-laki berinisial DS (17) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Diketahui, pelaku DS (17) merupakan anak di bawah umur dan seorang residivis.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, kejadian bermula saat Sabtu (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, korban yang sedang berada di dalam rumahnya ditelepon oleh seseorang bahwa mobilnya hidup dan ada yang bawa.

"Korban kemudian langsung menuju ke rumah temannya dan melihat mobil carry miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. Korban lantas menghubungi teman-temannya di Desa Pulau Raman terkait hilangnya mobil miliknya," ujarnya, Minggu (13/8).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Mendapatkan laporan tersebut, kata Mulyono, Tim Elang Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung bergegas menuju ke desa pulau rengas untuk melakukan pengejaran dan penghadangan.

"Tim yang dibantu dengan warga setempat memberhentikan dua orang laki-laki yang dicurigai adalah pelaku pencurian tersebut, setelah dilakukan penghadangan dan interogasi singkat, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Pelaku tersebut diamankan di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Namun, kendaraan mobil carry milik korban tidak dikendarai oleh dua pelaku tersebut melainkan terdapat rekannya yang lain atas nama Robbi yang saat ini sedang Dalam pengejaran.

"Mobil tersebut ditinggal di pinggir jalan dan pelaku atas nama Robi dan Anggi melarikan diri dan masih dalam pengejaran," jelas Mulyono.

Pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone android, obeng, gunting, kontak kunci mobil carry, 1 lembar STNK dan 2 unit sepeda motor diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: