Belum Berizin, Pub dan Bar Pegasus di Bungo Disegel Tim Gabungan
DISEGEL: Tim gabungan melakukan penyegelan Pub dan Bar Pegasus karena belum mengantongi izin--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Setelah memunculkan sorotan tajam ditengah masyarakat, akhirnya Pub dan Bar Pegasus yang berlokasi di Komplek Wiltop BUNGO Plaza, Kelurahan BUNGO Barat, Kecamatan Pasar Muara BUNGO, disegel oleh tim gabungan.
Penyegelan dilakukan pada Senin malam (07/08/2023) oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Porapar kabupaten Bungo.
Khaidir Yusuf, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo mengatakan, sesuai perintah lisan yang disampaikan Bupati Bungo H. Mashuri, ia dan dinas terkait diminta untuk mengecek langsung operasional Pegasus, khususnya untuk Pub dan Bar.
“Karena izin Pub dan Bar Pegasus ini masih tahap pengurusan, makanya malam ini kita segel. Yang sudah ada izinnya itu Resto," ungkap Khaidir Yusuf.
Ia menegaskan, penyegelan ini hanya sementara, selagi izin Pub & Bar ini dalam tahap pengurusan.
“Karena melanggar Perda Bungo No 15 tahun 2022 pasal 9 ayat 4, makanya operasionalnya kita hentikan dulu," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pasal 9 ayat 4 tentang penyelenggaraan Pelayanan perizinan yang berbunyi bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sebelum memulai usahanya.
”Artinya semua pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memulai usahanya," tegas Khaidir lagi.
Di tempat yang sama, Steven perwakilan Management Pegasus juga mengakui menerima penutupan Pub & Bar Pegasus untuk sementara waktu selama masa kepengurusan izinnya.
”Untuk Resto dan Karaokenya tetap jalan karena ada izinnya. Sementara Pub dan Bar ini kami akan tutup sementara sampai dengan selesainya proses verifikasi izin oleh pemerintah pusat,” kta Steven.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: