>

Kemenag Kaji Penyelenggaraan PPG Prajabatan

Kemenag Kaji Penyelenggaraan PPG Prajabatan

Kemenag Kaji Penyelenggaraan PPG Prajabatan--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama mulai mengkaji penyelenggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Selama ini, Kemenag baru menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan ini dibahas bersama dalam Rapat Tim Panitia Nasional PPG Kementerian Agama yang berlangsung di Bandung. Rapat ini dihadiri Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Direktur Pendidikan Katolik, Kasubdit Pendidikan Hindu, dan Kasubdit Pendidikan Buddha.

Direktur Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas output lulusan PPG. Menurutnya, PPG harus benar-benar dapat mencetak guru profesional yang dapat meningkatkan taraf pendidikan bangsa.

“Kebijakan penyelenggaraan PPG merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional. Oleh karena itu, berbagai inovasi pembelajaran PPG hendaknya harus digarap secara serius agar dapat menghasilkan output lulusan yang berkualitas,” terang Dhani di Bandung, Sabtu (29/7/2023).

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menyebut bahwa wacana penyelenggaraan PPG Prajabatan harus dirumuskan secara serius. Sehingga, PPG Prajabatan benar-benar dapat menghasilkan calon guru profesional.

“Saat ini di Kementerian Agama memang belum menyelenggarakan PPG Prajabatan, namun Tim Panitia Nasional saat ini sedang melakukan kajian secara cermat terkait dengan mekanisme penyelenggaraan PPG Prajabatan tersebut,” terangnya.

Dirjen Pendidikan Islam juga memaparkan bahwa antrian PPG dalam Jabatan saat ini sangat panjang, mencapai lebih dari 40 tahun. Menurutnya, Ditjen Pendis harus mulai merumuskan langkah-langkah strategis agar hal tersebut tidak menjadi masalah yang terus-menerus terjadi dan tak berkesudahan.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sekaligus Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan merombak sistem kerja Panitia Nasional. Menurutnya hal ini penting supaya langkah-langkah kebijakan Panitia Nasional dapat lebih terukur dan terarah.

“Saat ini susunan panitia nasional masih belum terinci secara spesifik, sehingga tugas dan fungsi antarpersonal seringkali tumpang tindih. Pembentukan divisi-divisi pada panitia nasional akan memudahkan koordinasi pembagian tugas, sehingga setiap capaian pada masing-masing komponen dapat terukur secara akurat”,tegas pria yang akrab disapa Inung tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memiliki longlist sebanyak 48.089 guru yang telah lulus seleksi akademik dan belum terpanggil untuk mengikuti PPG. Beberapa rumusan kebijakan telah dibuat untuk dapat segera menyelesaikan antrian tersebut. Salah satunya PPG Dalam Jabatan Kategori II.

“PPG Dalam Jabatan Kategori II merupakan PPG yang menyasar guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019. Selama ini, PPG Dalam Jabatan baru menyasar guru dengan TMT mengajar maksimal 31 Desember 2015. Dengan adanya PPG Dalam Jabatan Kategori II tersebut diharapkan dapat mempercepat antrian longlist yang sedemikian banyak.”, terang Zain.

Zain juga menjelaskan, dari 48.089 longlist tersebut, 16.626 diantaranya adalah guru dalam jabatan kategori II, artinya potensi peserta PPG dalam Jabatan Kategori II sangat luar biasa.

Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa Panitia Nasional PPG Kementerian Agama terus berkomitmen dalam upaya penjaminan mutu kualitas lulusan PPG di Kementerian Agama. Hal ini dibuktikan dengan tingginya rata-rata kelulusan PPG tahun 2022 yang mencapai 80%.

“Menjelang pelaksanaan UKMPPG tahun 2023 ini, Panitia Nasional tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan capaian lulusan mahasiswa PPG Dalam Jabatan, salah satunya adalah memberikan suntikan penguatan tryout soal”,ungkap Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: