>

Sah! Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang

Sah! Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang

Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), Brahmantya Satyamurti Poerwadi memberikan sambutan dalam acara Closing Report DTT PT Pertamina (Persero) yang diselenggarakan di Ruang Rapat dan Ballroom Merusaka Nusa Dua, Bali, Jumat, (28/7/23).--

BALI, JAMBIEKSPRES.CO.IDPertamina terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar.

Salah satunya melalui peningkatan keandalan dan integritas semua instalasi minyak dan gas (migas) Pertamina Group melalui penetapan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Di tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perizinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi pada Rapat Penutupan Perizinan DTT di Jumat ini Nusa Dua, Bali (28/07) menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin kehandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh tanah air kepada masyarakat.

"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kehandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina", ujar Brahmantya.

Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.

"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," kata Brahmantya menerangkan.

Lebih lanjut Brahmantya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program ini, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjut Brahmantya.

Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Dalam acara Rapat Penutupan Perizinan DTT, Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Budi Purwanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pertamina dalam memverifikasi DTT.

"Instalasi migas di laut merupakan salah satu fitur penting yang harus dipetakan secara akurat dan di gambarkan secara tepat di dalam peta laut Indonesia agar menjadi perhatian bagi kapal-kapal dari seluruh dunia yang bernavigasi di perairan Indonesia. Sehingga hal ini juga menjadi komitmen Pushidrosal untuk terus memperbarui informasi peta laut yang ada untuk memastikan ketelitian objek-objek seperti pipa bawah laut, platform, SBNP dan DTT terkait tergambar dengan benar di peta laut sesuai standar internasional.," kata Laksda TNI Budi Purwanto.

Senada dengan Laksda TNI Budi, Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut Budi Mantoro mengatakan bahwa tujuan dari verifikasi DTT tersebut untuk keamanan dan keselamatan navigasi laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: