>

Luhut Sebut Identitas Penyelundup 5 Juta Ton Nikel Ilegal RI ke China Sudah di Tangan KPK

Luhut Sebut Identitas Penyelundup 5 Juta Ton Nikel Ilegal RI ke China Sudah di Tangan KPK

Luhut Binsar Pandjaitan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah telah mengantongi identitas penyelundup 5 juta ton nikel illegal dan kini sudah di tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Kata Luhut, informasi ini ia dapat setelah dikabarkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Kata Luhut, menurut Firli, data perusahaan dan identitasnya sudah didapat KPK.

Hanya saja siapa pelakunya, Luhut mengaku belum mendapatkan secara rinci datanya, ia belum bisa menjelaskan apakah pelakunya perusahaan Indonesia atau China.

Mengingat data ekspor illegal nikel Indonesia ini salah satunya juga bersumber dari data bea cukai China.

Sebelumnya  KPK membongkar kasus harta karun RI yang berhasil diseludupkan diam-diam ke China.

Harta karun itu berupa ore nikel, yaitu bahan baku yang bisa diolah menjadi beberapa jenis nikel.

Menurut Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, terdapat selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China dengan angka yang tak main-main, mencapai Rp14,5 triliun.

Dari mana angka itu diperoleh KPK? Kata Dian Patria didapat setelah KPK membandingkan data ekspor ore nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.

Mengejutkan, ternyata selisih nilai sebesar Rp14,5 triliun itu terjadi dalam waktu singkat, selama kurang lebih 2 tahun sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.

“Sumber dari website Bea Cukai China," ujar Dian kepada wartawan pada Jumat (23/6/2023).

Pada tahun 2020, KPK mencatat selisih nilai ekspor ore nikel Rp8,6 triliun.

Pada tahun 2021 muncul lagi selisih dengan nilai Rp2,7 triliun dan Rp3,1 triliun selama Januari hingga Juni 2022.

China dalam laporannya mencatat telah melakukan impor biji nikel 5,3 juta ton dari tahun 2020 hingga Juni 2022.

Dengan rincian, tahun 2020 impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Kemudian, tercatat kembali China ada impor ore nikel dari RI seberat 839.161.249 kilogram dan seberat 1.085.675.336 kilogram pada 2022.

Lantas dimana letak kesalahannya? Kata Dian aktivitas ekspor ore nikel ke China ini tentu saja illegal karena pemerintah RI telah mengeluarkan larangan ekspor ore nikel sejak Januari 2020.

Diduga ore nikel ini diseludupkan ke China dari aktivitas tambang di lumbung nikel RI di Pulau Sulawesi atau dari Maluku Utara.

Dari pintu mana harta karun RI diseludupkan? Dian tidak merincinya, namun kata Dian seharusnya ini bisa dicegah karena ekspor ilegal seperti ini diawasi banyak pihak.

Ia mencontohkan, pencegahan sebenarnya bisa dilakukan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, kemudian juga ada Bea Cukai, Polri melalui Pol Air, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Otoritas Pelabuhan (KSOP)

"Artinya masih ada kebocoran. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor,” lanjutnya. KPK katanya juga telah memiliki kajiannya sendiri. “Di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsi," lanjut Dian.

KPK kata Dian bisa mengusut kebocoran ini jika terdapat dugaan korupsi dalam proses ekspor atau penyeludupan secara ilegal atas ore nikel ini. (dpc)






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: