DPO Kasus Investasi Pembibitan Lele Diringkus di Kabupaten Pali-Sumsel

DPO Kasus Investasi Pembibitan Lele Diringkus di Kabupaten Pali-Sumsel

DPO Kasus Investasi Pembibitan Lele Diringkus di Kabupaten Pali-Sumsel--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap satu orang DPO.

Diketahui, DPO ini terlibat dalam kasus investasi bodong pembibitan ikan lele, PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Fram Mitra Indotama Jambi.

Satu orang DPO kasus investasi bodong pembibitan ikan lele ini berinisial MS (41). DPO ini ditangkap pada Jumat 21 Juli 2023 kemarin. Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun VIII, Desa Betung Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa satu orang DPO ini berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, Polres Pali.

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan Mas Edy, tim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Satu DPO yang ditangkap ini merupakan ketua koperasinya,” ujarnya, Minggu (23/7) kemarin.

Team Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju ke rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka. Saat melakukan penangkapan, tim juga didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

“DPO beserta barang bukti berupa identitas dan satu unit handphone langsung dibawa ke Polda Jambi guna ditindaklanjuti,” ungkap Mas Edy. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: