Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Mobil Truk, Sebelum Dijual Mobil Hasil Curian tersebut Dipreteli

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Mobil Truk, Sebelum Dijual Mobil Hasil Curian tersebut Dipreteli Menjadi Beberapa Bagian--
"Jadi kami itu curiga dengan kepala mobil truk yang berada di salah satu bengkel, kemudian petugas mencocokkan dengan STNK dan menanyakan kepada pemilik bengkel punya siapa, al hasil kedua pelaku pencurian ini bisa ditangkap," terang Pamenan.
Pelaku peserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit mesin mobil yang sudah dipreteli, satu buah bak mobil truk Hino warna hijau serta satu lembar STNK asli.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: