BPH Migas Libatkan Stakeholders Dalam Penyusunan Regulasi, Tingkatkan Pelayanan Publik

 BPH Migas Libatkan Stakeholders Dalam Penyusunan Regulasi, Tingkatkan Pelayanan Publik

Petugas di SPBU sedang melayani pembeli BBM--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus meningkatkan pelayanan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk lebih mempermudah akses terhadap BBM kepada konsumen pengguna, BPH Migas bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan badan usaha berdiskusi mengenai regulasi penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Hal ini menjadi bahasan utama dalam pertemuan dengar pendapat atau public hearing draft revisi Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian JBT beserta penyempurnaannya, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/07/23).

Dalam sambutan, Komite BPH Migas Abdul Halim menuturkan agar BBM subsidi dapat didistribusikan kepada masyarakat dengan lebih tepat sasaran dan tepat volume, maka diterbitkan petunjuk teknis surat rekomendasi untuk menghitung volume BBM yang sesuai untuk konsumen pengguna.

“Kami berikan kemudahan dan mendekatkan BBM kepada masyarakat. Agar perekonomian mereka juga meningkat,” ucap Halim.

Guna meningkatkan fleksibilitas bagi konsumen pengguna, peraturan Kepala BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 diperlukan kajian ulang, salah satunya dengan menambahkan ketentuan terhadap Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Melalui surat rekomendasi, BPH Migas memiliki perhitungan volume BBM yang semakin tepat. “Apapun yang kami lakukan untuk mendatangkan energi kepada masyarakat,” imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra turut meyakinkan kepada stakeholder untuk menghubungi layanan call center apabila menemui kendala terkait penerapan surat rekomendasi di lapangan.

“Ada saluran komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh perangkat daerah dan konsumen pengguna, bisa menghubungi badan usaha penugasan (Pertamina) di 135 atau di Help Desk BPH Migas melalui WhatsApp Chat untuk memastikan operator SPBU sudah paham dengan baik,” ucap Tiko.

Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady mengungkapkan perjalanan penyempurnaan regulasi menyesuaikan kondisi di lapangan, melalui telaah dan uji petik lapangan. Lebih lanjut, pengembangan riset tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah di berbagai wilayah.

“Deregulasi ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Sentot.

Tampak hadir dalam pertemuan ini Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman yang ikut secara daring, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan juga badan usaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: