>

Perbaikan Syarat Bacaleg 5 Parpol Berstatus Diterima

Perbaikan Syarat Bacaleg 5 Parpol Berstatus Diterima

Perbaikan Syarat Bacaleg 5 Parpol Berstatus Diterima--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menerima perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi. Hingga pukul 15.00 Wib sore ini, baru lima partai yang menyerahkan perbaikan. 

Padahal hari ini, Minggu (9/7/2023) merupakan batas terkahir perbaikan dilakukan oleh partai politik. Itu termasuk untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi. 

"Baru lima partai. Ada 9 partai lagi yang belum menyerahkan perbaikan. Kita masih menunggu," kata Edison Komisioner KPU Provinsi Jambi. 

Kelima partai itu, kata Edison, ada PKB, PKS, NasDem, Gelora, PPP. Kelima partai ini, statusnya diterima. "Batas akhir perbaikan hingga pukul 23.59 Wib," pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: