Kemendikbud Resmi Umumkan Alasan Guru PNS Tidak Dapat Menerima Tunjangan Sertifikasi

Kemendikbud Resmi Umumkan Alasan Guru PNS Tidak Dapat Menerima Tunjangan Sertifikasi

ilustrasi--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengumumkan secara resmi mengenai alasan mengapa guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

Keputusan ini juga berlaku untuk tunjangan khusus dan tamsil bagi para guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tamsil bagi guru PNS, terdapat enam alasan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk menetapkan bahwa guru PNS tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

Alasan-alasan tersebut antara lain:

1. Meninggal dunia: Bagi guru PNS yang telah meninggal dunia, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan dan pembayaran terakhir akan diberikan pada bulan berikutnya.

2. Telah mencapai batas usia pensiun: Guru PNS yang telah mencapai batas usia pensiun tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi.

3. Mengundurkan diri: Jika seorang guru PNS mengundurkan diri dari jabatannya, tunjangan sertifikasi juga tidak akan diterimanya.

4. Pidana penjara: Bagi guru PNS yang sedang menjalani pidana penjara, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan selama masa pidana tersebut.

5. Menugaskan tugas belajar: Jika seorang guru PNS ditugaskan untuk belajar atau mengikuti pendidikan lanjutan, tunjangan sertifikasi akan dihentikan selama masa tugas belajar berlangsung.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru: Jika seorang guru PNS tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru, maka tunjangan sertifikasi juga akan dihentikan.

Dalam hal ini, bagi guru PNS yang telah pensiun atau meninggal dunia, pembayaran tunjangan sertifikasi akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

Sedangkan bagi guru PNS lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, pembayaran tunjangan sertifikasi akan tetap berlanjut seperti bulan-bulan sebelumnya. Keputusan Kemendikbud ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS yang memenuhi syarat dan memegang jabatan fungsional sebagai guru.

Hal ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia dan memberikan penghargaan kepada guru-guru yang terus berdedikasi dalam mendidik generasi muda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: