Emosi Bawangnya Dicuri, Pedagang di Pasar Baru Bunuh Seorang Pria
Seorang pedagang di Pasar Baru, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diringkus polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan.--
Barang bukti yang turut diamankan tim berupa satu bilah pisau dan satu helai jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: