UPDATE BBM 3 JULI 2023! Harga BBM Naik 300-500, Termasuk Pertalite? Cek Harga BBM di SPBU Sekarang
Petugas di SPBU saat melayani pembeli BBM --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Aceh hingga Papua kembali naik.
Update terbaru harga BBM 3 Juli 2023 mengalami kenaikan harga sejak 1 Juli 2023. Pada perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini ada 13 jenis BBM mengalami kenaikan harga.
Adapun rincian dari 13 jenis BBM yang naik harga tersebut yaitu, Pertamina Persero 3 jenis BBM, PT Vivo Energy 2 jenis BBM serta PT Shell Indonesia dan PT British Petroleum (BP)-AKR yang masing-masing 4 jenis BBM.
PT Pertamina Persero misalnya, penyedia BBM milik BUMN ini langsung tancap gas pada perubahan harga BBM 1 Juli 2023.
Jika 1 Juni 2023 lalu menurunkan 4 jenis BBM, pada perubahan harga BBM 1 Juli 2023 giliran menaikkan 3 jenis BBM yaitu, Pertamax Turbo atau RON 98, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga BBM pada akhir bulan tepatnya Jumat (30/06) pukul 22.00 WIB dan mulai berlaku 1 Juli 2023 dan seterusnya.
Harga Pertamax Turbo atau RON 98 misalnya, mulai 1 Juli 2023 dibanrol Rp 14.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.600 per liter atau naik Rp 400 per liter.
Kenaikan harga Pertamax Turbo termasuk kejutan. Karena pada perubahan harga BBM bulan Juni 2023 lalu turun drastis dari harga Rp 15.000 per liter menjadi Rp 13.600 per liter atau turun Rp 1.400 per liter.
Kemudian harga Dexlite atau CN 51 mulai 1 Juli 2023 dibandrol Rp 13.150 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.650 per liter atau naik Rp 500 per liter.
Terakhir untuk harga Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 mulai 1 Juli 2023 dibandrol dengan harga Rp 13.550 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.250 per liter atau naik Rp 300 per liter.
Sementara hingga perubahan harga BBM yang ke-7 selama tahun 2023 ini harga BBM pertalite dan solar belum ada perubahan.
Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar tetap Rp 6.800 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website Pertamina pada Jumat (30/06).
Penyedia BBM Swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: