Apa itu Uji Emisi Kendaraan? Simak Manfaat dan Tata Caranya
Uji Emisi Kendaraan--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan baru yang mengharuskan pemilik kendaraan menjalani uji emisi.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.
Terkait hal tersebut, kebijakan mengenai uji emisi telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pergub ini menetapkan bahwa setiap kendaraan yang berusia 3 tahun atau lebih wajib menjalani uji emisi gas.
Selain itu, pergub juga menggarisbawahi bahwa uji emisi kendaraan dapat dilakukan secara tahunan, dengan frekuensi satu kali dalam setahun.
Dalam artikel ini Sahabat Daihatsu akan memahami lebih lanjut informasi seputar uji emisi kendaraan beserta manfaat, tata cara, dan syarat kelulusannya.
Mengenal Uji Emisi Kendaraan
Uji Emisi kendaraan merupakan upaya yang dilakukan untuk mengukur kelayakan kinerja mesin kendaraan dan efisiensi pembakaran melalui alat uji khusus.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan adanya uji emisi ini menjadi upaya untuk mengetahui kadar pembarakan mesin kendaraan dan efeknya pada lingkungan sekitar.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Hasil uji emisi kendaraan memiliki berbagai manfaat baik untuk kendaraan maupun lingkungan. Berikut adalah manfaat mengetahui kelayakan pembakaran mesin dalam uji emisi kendaraan:
Melindungi Lingkungan
Dalam uji emisi kendaraan akan terdapat syarat lulus uji. Jika kendaraan Anda telah lulus pengujian, maka Anda berarti sudah turut andil untuk menjaga udara bersih yang rendah polusi.
Mendeteksi Kerusakan Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: