>

UMKM Jadi Prioritas Penerima Subsidi LPG 3 kg

UMKM Jadi Prioritas Penerima Subsidi LPG 3 kg

LPG--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengurus Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan mengusulkan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan prioritas sebagai penerima subsidi. \

Bhima berpendapat bahwa UMKM, yang berjumlah sekitar 65 juta di Indonesia, seharusnya berhak mendapatkan LPG 3 kg. Menurutnya, kriteria penerima LPG 3 kg tidak hanya berdasarkan rumah tangga miskin, tetapi juga harus memperhatikan pelaku UMKM.

Sayangnya, pemerintah belum menyertakan data pelaku UMKM dalam daftar penerima subsidi LPG 3 kg. Bhima memperingatkan bahwa pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi pelaku UMKM akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan omzet mereka.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera melengkapi pendataan masyarakat berhak menerima LPG 3 kg secara spesifik. Bhima juga menginginkan keselarasan antara data penerima LPG 3 kg dengan data masyarakat miskin pelaku UMKM. Jika kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg diterapkan sebelum selaras, ia khawatir akan terjadi kelangkaan gas di masyarakat karena adanya penimbunan stok. 

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk mengatur pendistribusian yang lebih tepat sasaran. Kebijakan ini telah direncanakan sejak awal tahun 2023, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Mulai dari 1 Januari 2023, akan diberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Menurut kebijakan ini, hanya warga yang telah terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang memiliki hak untuk membeli LPG 3 kg.

Untuk melakukan pembelian, mereka diharuskan menunjukkan kartu identitas KTP mereka. Para pihak berharap pemerintah segera mempertimbangkan masukan untuk memasukkan UMKM sebagai penerima subsidi LPG 3 kg, dengan memperhatikan dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat pembatasan pembelian gas tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: