KUR BSI 2023 Tawarkan Pinjaman Tanpa Riba dan Suku Bunga, Ini Syarat-Syaratnya
Petugas teller sedang menghitung uang tunai di Kantor Cabang BSI The Tower Jakarta. --
KUR Super Mikro BSI adalah fasilitas pembiayaan yang khusus ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon hingga Rp 10 juta. Pengajuan KUR Super Mikro BSI 2023 dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau aplikasi Salam Digital. Syarat dan ketentuan umum untuk program ini mencakup:
- Warga negara Indonesia yang cakap hukum.
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta nikah.
- Legalitas usaha nasabah.
KUR Mikro BSI 2023 menyediakan fasilitas pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Pengajuan KUR Mikro BSI 2023 dilakukan dengan cara yang sama seperti program Super Mikro. Syarat umum untuk program ini mirip dengan kategori sebelumnya.
Terakhir, KUR Kecil BSI 2023 adalah fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Pengajuan KUR Kecil BSI 2023 mengikuti prosedur yang sama dengan program-program lainnya. Syarat umum mencakup kewarganegaraan Indonesia yang cakap hukum, usia minimal 21 tahun atau telah menikah, usaha telah berjalan minimal 6 bulan, fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta nikah, fotokopi NPWP, legalitas usaha nasabah, serta fotokopi dokumen agunan. P
rogram KUR BSI tanpa bunga ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dengan menyediakan opsi pembiayaan yang mudah diakses dengan prinsip-prinsip pembiayaan syariah. Dengan diluncurkannya program-program ini, BSI berharap dapat berkontribusi dalam pengembangan dan keberhasilan UMKM di seluruh Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: