Bolehkan Berkurban Dengan Biaya Hutang? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba dan berkurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan. Tetapi terkadang beberapa orang yang beranggapan membeli hewan kurban cukup berat lalu memutuskan untuk berhutang agar bisa melaksnakan ibadah kurban.
Tetapi bagaimana penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang fenomena ini, apakah boleh berhutung demi menjalankan ibadah kurban.
1. Boleh Berhutang Untuk Berqurban
Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, hukum berqurban dalam Islam adalah Sunnah Muakad, dimana artinya sangat di anjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga lebih baik untuk dilaksanakan. Bahkan diriwayatkan dalam sebuah Hadits yang artinya,
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].
Dari Hadits tersebut dijelaskan bahwa orang yeng memiliki kelapangan atau mampu berkurban sangat di anjurkan untuk berkurba, lalu bagaimana dengan orang yeng memaksakan diri berkurban dengan cara berhutang :
“Jika kita memiliki waktu yang jelas itu boleh. Misalkan kita gajian tanggal 25 tetapi biaya Qurban itu hanrus dibayarkan tanggal 23 maka boleh berhutang dulu untuk berqurban karena kita telah memiliki prediksi dan rutinitas yang pasti untu membayarnya,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Tetapi bila kita melakukan ini ada satu hal wajib yang kita lakukan, yaitu memberitahu kelaurga bahwa kita berhutang untuk berquraban karena kita tidak tau kapan kita akan meninggal, jangan sampai kita meninggal dengan membawa hutang.
2. Tidak Boleh Berhutang Untuk Berqurban
Agama islam tidak pernah membebankan umatnya, hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits diriwayatkan Al-Bukhary, An-Nasa’I dan Ahmad yang artinya :
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali seseorang tidak mempersulit agama melainkan justru dia dikalahkan. Maka benarkanlah, bersahajalah, berilah kabar gembira dan memohonlah pertolongan dengan pergi pada waktu pagi dan sore serta sebagian dari akhir malam”.
Sehingga kalau kondirsi kita sulit dan dengan berhutang untuk berqurban itu akan menyulitkan bahkan ada paksaan dalam menunaikan syariah agama tidak boleh karena memberikan beban.
“Jangan meminjam untuk berquraban tetapi belum tau bagaimana cara mengembalikannya. Itu menyalahi satu ketentuan dimana ketidakmampuan untuk membayar itu akan menjadi permasalah serius kedepannya. Dimana membayar hutang itu wajib hukumnya sedangkan berqurban Sunnah Muakad. Jangan melampaui yang wajib karena yang sunnah,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: