Jadi Korban Pemukulan di Sabak, Ratunuriza Laporkan Pelaku ke Polisi
Jadi Korban Pemukulan di Sabak, Ratunuriza Laporkan Pelaku ke Polisi--
Sebelumnya, lahan milik H. Zamzam dilaporkan Abd Rahman dan Nurlaeli yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan merupakan warisan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pelapor atas nama Abdul Rahman dan Nurlaeli dengan terlapor atas nama H. Zamzam dan dimenangkan oleh pelapor. Kemudian terlapor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan dimenangkan oleh terlapor.
Karena tidak merasa puas dengan putusan banding, akhirnya pelapor kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh terlapor. Terakhir diajukan Peninjauan Kembali (PK) dan lagi-lagi dimenangkan oleh terlapor H. Zamzam.
Karena tidak terima dengan semua putusan yang ada, pihak pelapor malah masih menempati dan berusaha menguasai lahan serta melakukan perusakan dan pencurian kayu, tanpa seizin dari keluarga H. Zam Zam.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjabtim, Tatok Musianto menjelaskan, bahwa terkait dengan perkara pidananya sudah ter register di SPP Pengadilan Negeri Tanjabtim berdasarkan nomor 11/2023.
Yaitu dalam dakwaannya oleh penuntut umum ada dua Pasal diantaranya, pasal 406 dan pasal 363 terkait perusakan lahan atau penghancuran barang dan juga pencurian. Untuk tahap ini, masih dalam proses pemeriksaan, dan yang menjadi terdakwanya adalah atas nama Nurlaeli dan Abd Rahman.
"Untuk tahapannya masih dalam proses pemeriksaan perkara dan kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, karena terdakwa masih kita anggap praduga tak bersalah," jelasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: