>

Di Muaro Jambi, KPU Temukan Ada Bacaleg Berstatus ASN

Di Muaro Jambi, KPU Temukan Ada Bacaleg Berstatus ASN

Pemilu 2024--

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-KPU Kabupaten Muaro Jambi saat ini tengah melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pileg 2024 mendatang

Dalam prosesnya,ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg. Pasalnya, satu diantaranya ada Bacaleg yang masih berstatus ASN tanpa   melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD.

Hal ini dibenarkan Supriadi Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi. Dia menyebutkan, bahwa memang surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

"Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus ada keterangan dari instansi terkait," katanya.

Terkait hal itu,  dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya kurang diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berakhirnya berlaku yaitu sebelum 7 Juli 2023.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mencoret namanya dari daftar Caleg. "Segera lengkapi berkasnya," tukasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: